JAKARTA — RI-1.com | Sengketa tanah di Indonesia hampir tak pernah selesai. Dari pesisir Sumatera yang tumpang tindih dengan konsesi, dataran tinggi Papua yang terikat tanah ulayat, hingga pulau-pulau kecil di Maluku yang belum terpetakan, benang kusut agraria selalu berujung pada satu hal: rakyat berhadapan dengan ketidakpastian.
Di tengah persoalan itulah, wacana pembentukan Komisi Agraria Nasional kembali mengemuka.
Anggota Gerakan Masyarakat Peduli Peradaban dan Aspirasi (GMPPA), *Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi*, yang juga Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, menilai negara sudah saatnya mengubah cara pandang terhadap persoalan tanah.

Polres Tabanan Kawal Pendistribusian 8 KL BBM ke SPBU Grokgak, Pastikan Pasokan Tiba dengan Aman
Menurutnya, persoalan pertanahan di Indonesia tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administratif, peta, dan sertifikat. Ia harus dilihat dari akar yang paling dalam: sebagai persoalan sosial, budaya, dan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Keragaman kondisi geografis, sosial, dan budaya masyarakat menuntut penataan administrasi pertanahan yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan secara nasional,” ujar Prof. Indira di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Pererat Kebersamaan dengan Rakyat, Kodam IX/Udayana Hadirkan PRIMA Trail Run 2026 di Pantai Pandawa
Pernyataan itu tidak berlebihan. Indonesia adalah 17.000 pulau dengan sistem adat yang berbeda-beda. Ada tanah ulayat Minangkabau yang komunal, ada tanah petuanan di Maluku yang diwariskan lewat marga, ada tanah adat Bali yang terikat pada desa pakraman. Ketika semua diseragamkan dengan satu sistem administrasi yang sentralistik, yang lahir bukan kepastian, melainkan konflik.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri menunjukkan ribuan sengketa agraria masih mengendap setiap tahun. Sebagian besar berakar pada tumpang tindih izin, administrasi yang tidak tertib lintas wilayah, dan lemahnya pengawasan independen.
Karena itu, Prof. Indira menilai kehadiran Komisi Agraria Nasional menjadi sangat relevan.
“Pembentukan Komisi Agraria Nasional diharapkan dapat memperkuat pengawasan independen, mendorong penertiban administrasi pertanahan lintas wilayah, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menghormati karakteristik dan hak-hak masyarakat setempat,” tegasnya.
Gagasan Komisi Agraria Nasional, menurutnya, bukan untuk menambah lembaga baru yang gemuk, melainkan untuk menjadi wasit yang independen. Selama ini, fungsi pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan pertanahan berada dalam satu atap. Akibatnya, ketika terjadi sengketa yang melibatkan negara atau korporasi besar, masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah.
Komisi yang independen diharapkan bisa menjadi jembatan. Di satu sisi, ia mendorong penertiban administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional – dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote – agar tidak ada lagi tumpang tindih peta dan data. Di sisi lain, ia menjadi penjaga agar penertiban itu tidak menghapus hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Inilah kunci keadilan agraria versi GMPPA: tertib secara nasional, tapi adil secara lokal.
“Jangan sampai demi mengejar tertib administrasi, kita justru mencabut akar budaya masyarakat dari tanahnya sendiri. Kepastian hukum itu penting, tapi keadilan sosial jauh lebih penting,” tambah Prof. Indira yang dikenal aktif dalam kajian ketahanan nasional dan kebijakan publik.
Bagi GMPPA, agraria adalah urat nadi ketahanan nasional. Ketika rakyat tidak memiliki kepastian atas tanahnya, yang terganggu bukan hanya ekonomi, tapi juga identitas dan rasa kebangsaan. Konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi bom waktu bagi ketahanan sosial.
Oleh karena itu, pembentukan Komisi Agraria Nasional bukan sekadar agenda teknis pertanahan. Ia adalah agenda kebangsaan untuk memastikan bahwa di negara kepulauan yang sangat beragam ini, setiap jengkal tanah dikelola dengan tertib, diawasi secara independen, dan yang terpenting: dikelola dengan hati yang menghormati manusia Indonesia itu sendiri..,’Tegas Indira. (Red)



