Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Badung

Redaksi Rantai Indonesia 31 Oktober 2026 3 Min Read 1 Views
Share:

KLUNGKUNG — RantaiIndonesia.com  |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga.

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Klungkung, Bali.

ADVERTISEMENT
Advertisement

Korban diketahui bernama I Kadek Suastina, seorang karyawan swasta asal Dusun Tusan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Peristiwa bermula ketika korban selesai bekerja sebagai operator alat berat (ekskavator) di sebuah lokasi timbunan pasir. Saat hendak mengambil sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di sebelah warung, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada sejumlah buruh yang biasa meminjam kendaraannya. Namun, tidak seorang pun mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Selanjutnya, korban meminta keterangan kepada pemilik warung bernama Ni Wayan Sumi. Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 14.00 WITA, terdapat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut. Kedua orang itu semula dikira merupakan teman dari para buruh yang bekerja di lokasi timbunan pasir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), kemudian melaporkannya ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

PENYELIDIKAN DAN PENGUNGKAPAN KASUS

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/81/X/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tertanggal 29 Oktober 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa dua orang yang tidak dikenal diduga telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan.

Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut di wilayah Denpasar.

Pada Kamis (29/10/2026), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Renon, Denpasar.

Pada hari yang sama, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku juga berhasil diamankan di sebuah proyek pembangunan di wilayah Canggu, Kabupaten Badung.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial sesuai identitas dalam laporan kepolisian, yakni Adi Setiawan (28), asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Imam Mujahidin (23), asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

MODUS OPERANDI DAN HASIL PEMERIKSAAN

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban secara bersama-sama tanpa sepengetahuan maupun izin pemiliknya.

Setelah mengambil kendaraan tersebut, keduanya membawa sepeda motor ke wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Supriyadi, yang selanjutnya digadaikan kepada seseorang bernama Katon.

Dari hasil perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Klungkung turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DK 4025 MR.
2. Satu buah jaket warna cokelat.
3. Satu buah jaket warna hitam.
4. Satu buah celana jeans warna biru.
5. Satu buah anak kunci.
6. Satu pasang pelat nomor sepeda motor yang sebelumnya dilepas dari kendaraan.

Sepeda motor tersebut tercatat atas nama I Nengah Sarta dan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp17 juta.

PROSES HUKUM LEBIH LANJUT

Atas perbuatan yang diduga dilakukan kedua pria tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Klungkung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

(Red)