BANGLI | RANTAI INDONESIA.COM — Kepolisian Resor Bangli mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang diduga menggunakan media sosial TikTok dan komunikasi WhatsApp sebagai sarana awal transaksi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bangli, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Polres Bangli, termasuk Kasat Reskrim Polres Bangli, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangli beserta jajaran, yang turut menjelaskan penanganan dan perlindungan terhadap bayi yang ditemukan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni I Wayan Devin (35), Jumairah alias Ria (26), dan Khairudin Saputra alias Putri (18). Ketiganya telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Empat Bayi Menjadi Bagian dari Penanganan
Dalam rangkaian pengungkapan dan penanganan perkara, terdapat empat bayi yang menjadi perhatian pihak kepolisian dan instansi sosial.
Dua bayi ditemukan dalam rangkaian perkara di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli. Sementara dalam pengembangan penyidikan ke wilayah Jakarta Timur, polisi kembali menemukan dua bayi perempuan yang disebut berada di sebuah tempat kos di kawasan Cakung.
Keempat bayi tersebut kemudian mendapatkan penanganan dan perlindungan melalui koordinasi kepolisian dengan Dinas Sosial.
Untuk dua bayi yang ditemukan dalam pengembangan di Jakarta, keduanya dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli dengan pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Bangli. Setelah dinyatakan sehat, penanganan selanjutnya dilakukan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali dan dititipkan pada yayasan yang ditunjuk.
Berawal dari Jejak Digital
Polisi mengungkap bahwa perkara tersebut diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta profiling akun media sosial yang berkaitan dengan perkara. Dari proses tersebut, penyelidikan berkembang hingga ke wilayah Denpasar dan selanjutnya Jakarta Timur.
Pengembangan tersebut mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengemudi dalam pertemuan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka di wilayah Jakarta Timur dan menemukan dua bayi perempuan yang berada di lokasi berbeda dalam rangkaian penyelidikan tersebut.
Nilai Transaksi Puluhan Juta Rupiah
Dalam keterangan polisi, terdapat transaksi bayi dengan nilai puluhan juta rupiah.
Salah satu transaksi disebut mencapai Rp24 juta, sementara transaksi berikutnya disepakati sebesar Rp23 juta, dengan adanya perbedaan nominal yang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi juga menemukan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu yang disebut sebagai imbalan atas bantuan dalam proses pembelian bayi.
Penyidik kini masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut.
Penyidikan Mengarah Lintas Provinsi
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan rangkaian perbuatan tidak hanya terjadi di wilayah Bangli, tetapi memiliki keterkaitan dengan wilayah Jakarta Timur.
Penyidik masih mendalami asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dinas Sosial Pastikan Bayi Mendapat Perlindungan
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar menjadi bagian dari penanganan pemerintah untuk memastikan hak dan kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Bayi yang telah ditemukan kemudian ditempatkan pada lembaga yang ditunjuk untuk memperoleh perawatan serta perlindungan.
Langkah tersebut dilakukan sembari proses hukum terhadap perkara dugaan TPPO terus berjalan.
Polres Bangli menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap tawaran adopsi atau transaksi terkait anak melalui media sosial serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Rantai Indonesia)
RANTAI INDONESIA | Objektif • Profesional • Berintegritas





