Klungkung – RI.1.com,
Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 3 September 2025 di halaman kantor Kejari Klungkung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, S.H., dan dihadiri oleh Bupati Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Kepala Kepolisian Resor Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung, Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, serta jajaran Kejari dan rekan media.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 perkara, antara lain 85,27 gram bruto sabu yang dilarutkan dan diblender hingga tidak bisa digunakan kembali, tujuh unit handphone yang dihancurkan menggunakan palu, serta berbagai barang bukti perjudian dan pencurian yang dibakar.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penuntut umum dan eksekutor sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kepala Kejari juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari narkotika dan tindak kejahatan lain, karena keberhasilan penegakan hukum membutuhkan partisipasi aktif dan kesadaran hukum dari masyarakat.
Ia menutup dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat di Klungkung
Penulis : Cyntha
Editor : Rara Alya
Sumber Berita : Kejari Klungkung