Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Truk Bermuatan 25 Sapi Dicegat di Gilimanuk, Dugaan Dokumen Palsu Seret Nama Oknum Polisi

Redaksi Rantai Indonesia 8 Mei 2026 2 Min Read 12 Views
Share:

Jembrana – rantaiindonesia.com,  Petugas Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk menggagalkan pengiriman 25 ekor sapi yang diduga menggunakan dokumen karantina palsu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (7/5). Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena diduga menyeret nama oknum anggota kepolisian aktif.

Pencegatan dilakukan saat arus distribusi ternak keluar Bali meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina mencurigai adanya kejanggalan pada administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang dibawa truk pengangkut sapi tersebut, sehingga dilakukan pengejaran hingga area pelabuhan.

Dokter hewan Karantina, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja, membenarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam pengiriman ternak tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dokumen yang dibawa diduga tidak sesuai prosedur resmi atau patut diduga palsu.

ADVERTISEMENT
Advertisement

“Petugas mencurigai dokumen yang dibawa truk sapi tersebut sehingga dilakukan pengejaran hingga ke pelabuhan. Setelah diperiksa, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen karantina,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, sebanyak 25 ekor sapi ditemukan berada di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan sopir, ternak tersebut disebut berasal dari wilayah Karangasem dan akan dikirim ke luar Bali. Namun hingga kini identitas pemilik ternak masih dalam proses pendalaman oleh petugas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen KH-1 yang diduga palsu tersebut mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sumber di lapangan juga menyebut yang bersangkutan diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina langsung mengembalikan truk beserta seluruh muatan sapi ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi dokumen dan pengecekan kesehatan ternak.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam dugaan pemalsuan dokumen karantina.

Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Apabila ada personel yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain berpotensi merugikan negara, dugaan pemalsuan dokumen karantina juga dinilai dapat membahayakan kesehatan hewan dan masyarakat karena membuka celah penyebaran penyakit ternak lintas daerah, terutama menjelang distribusi hewan kurban Idul Adha yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Advertisement